Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Sempat Kena Suspend, Kini Komdigi Cabut Pembekuan TikTok

Sempat Kena Suspend, Kini Komdigi Cabut Pembekuan TikTok
Sumber: Unsplash.com
Intinya sih...
  • Komdigi mencabut pembekuan sementara TDPSE TikTok setelah perusahaan memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah.
  • TikTok dikritik karena kurang transparansi dalam pelaporan data terkait eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi di platform, terutama di fitur TikTok Live.
  • Pemerintah akan terus melakukan komunikasi aktif dengan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Setelah sempat dibekukan sementara oleh pemerintah Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Sebelumnya, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah kurangnya transparansi TikTok dalam pelaporan data yang berkaitan dengan eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi di platform tersebut, terutama di fitur TikTok Live.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa TikTok kini telah memenuhi seluruh kewajiban yang diminta pemerintah. Dilansir dari laman Detik pada Sabtu (04/10/2025), Komdigi secara resmi mencabut pembekuan sementara TDPSE TikTok setelah menerima laporan dan dokumen yang dibutuhkan.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Alexander menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban oleh TikTok menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengakhiri status pembekuan tersebut.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ungkap Alexander.

Selain itu, Alexander juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi aktif dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alexander.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Valya Annisya
EditorValya Annisya
Follow Us

Latest in Tech

See More

Sempat Kena Suspend, Kini Komdigi Cabut Pembekuan TikTok

05 Okt 2025, 09:00 WIBTech