Pemerintah Akan Batasi Medsos untuk Anak, Siap Diterapkan di 2026

- Pemerintah Indonesia akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Maret 2026 untuk melindungi generasi muda di ruang digital.
- Kebijakan ini didasari oleh PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak yang ditandatangani pada Maret 2025.
- Pemerintah akan membagi platform media sosial berdasarkan tingkat risiko, dengan usia minimal pengguna di platform berisiko tinggi adalah 16 tahun dan harus dalam pendampingan orang tua.
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Kemkomdigi dalam tayangan live bertajuk Deklarasi Arah Indonesia Digital yang diunggah pada Rabu (10/12/2025).
Meutya mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak direncanakan mulai diberlakukan pada Maret 2026.
Kebijakan ini bukanlah wacana baru, karena pemerintah sebelumnya telah memiliki payung hukum berupa PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak yang ditandatangani pada Maret 2025 lalu.
"Indonesia sudah memiliki aturan pembatasan medsos untuk anak-anak sejak Peraturan Pemerintah (PP) yang baru ditandatangani Maret 2025. Kita sekarang sedang masa transisi, melakukan persiapan dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujar Meutya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah berada dalam masa transisi dengan fokus pada persiapan teknis serta koordinasi bersama platform digital besar agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.
Menurut Meutya, langkah ini juga bukan hal baru di tingkat global, karena sejumlah negara Eropa telah lebih dulu memperkenalkan kebijakan serupa kepada publik.
"Kita untuk konsultasi publiknya sudah lewat, aturannya sudah jadi. Ini menunggu implementasi, mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah bisa dilaksanakan untuk melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun tergantung dari resiko dari profil masing-masing platform," lanjutnya.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan membagi platform media sosial berdasarkan tingkat risiko. Untuk platform yang masuk kategori berisiko tinggi, pengguna diwajibkan berusia minimal 16 tahun dan tetap harus berada dalam pendampingan orang tua.
"Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun gitu ya. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa pemerintah akan melakukan penilaian profil risiko terhadap media sosial melalui tim khusus yang melibatkan pemerhati anak, organisasi non-pemerintah (NGO), serta anak-anak itu sendiri.
"Jadi anak-anaknya harus didengar, karena aturan ini juga mengenai mereka," tuturnya.
Selain pendekatan partisipatif, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen (Peraturan Menteri). Semua sedang kita godok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback," terangnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.


















