5 Hukuman Berat Bagi Koruptor di Berbagai Negara Dunia, Sampai Eksekusi Mati

Korupsi memang menjadi momok bagi setiap negara. Tak heran, kalau berbagai negara di dunia ini memiliki hukuman berat tersendiri bagi para orang-orang korupsi tersebut.
Korupsi atau tindakan memperkaya diri adalah suatu perbuatan yang merugikan negara. Uang milik rakyat dicuri demi mengurus perut sendiri, tidak peduli dengan nasib masyarakat yang telah mempercayakan kedudukan tersebut pada dirinya.
Ternyata, korupsi bukan hanya marak dipraktekkan oleh para pemilik jabatan di Indonesia saja, melainkan juga di seluruh penjuru dunia.
Negara-negara di dunia menerapkan caranya masing-masing untuk menangkal tindak kejahatan ini, salah satunya adalah hukuman mati. Lalu apa saja hukuman bagi para koruptor tersebut?
1. Tiongkok

2. Korea Utara

Korea Utara juga cukup tersembunyi dalam menerapkan eksekusi mati bagi para pelaku korupsi. Kerahasiaan hukuman ini dikabarkan meningkat sejak Korea Utara berada di bawah pimpinan Kim Jong-un.
Kasus yang paling kontroversial adalah eksekusi mati terhadap paman Kim Jong-un sendiri, Chang Song-thaek yang diduga telah melakukan tindakan korupsi dan rencana kudeta. Tercatat, pada tahun 2015, sekitar 50 pejabat telah dieksekusi mati.
3. Jepang

4. Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan hukuman pancung bagi para pelaku korupsi. Mereka diperlakukan seperti pencuri, yang memang telah mencuri uang negara. Mereka dianggap telah mengambil harta yang bukan miliknya.
5. Jerman

Jerman masuk ke dalam salah satu negara dengan tingkat korupsi yang rendah, yang artinya cara Jerman menangani para pelaku korupsi hampir memasuki tahap maksimal.
Hukuman mengembalikan harta hasil korupsi dan penjara seumur hidup cukup efektif dalam memberantas korupsi di Jerman. Hukuman ini telah dinilai setimpal, dengan bukti minimnya pejabat yang berani melakukan tindak korupsi.
Inilah hukuman berat di berbagai negara dunia untuk para orang-orang yang ketahuan melakukan korupsi. Saking beratnya, ada yang sampai di hukum mati.
Sumber: idntimes.com



















