Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

TikTok & Roblox Dapat Ultimatum Pemerintah Terkait PP Tunas

TikTok & Roblox Dapat Ultimatum Pemerintah Terkait PP Tunas
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026). Sumber Foto: Komdigi
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah melalui Komdigi memberi peringatan resmi kepada TikTok dan Roblox karena belum sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas tentang perlindungan anak di platform digital.
  • Meta dan Google dipanggil untuk menjalani sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap Permen Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas.
  • Platform X dan Bigo Live dinilai sudah mematuhi regulasi dengan menaikkan batas usia pengguna, sementara pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak demi ekosistem digital aman bagi anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan resmi kepada TikTok dan Roblox terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital yang digunakan oleh anak-anak di Indonesia, termasuk platform media sosial dan game online yang memiliki basis pengguna besar di kalangan usia muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa TikTok dan Roblox saat ini masuk dalam kategori platform yang belum sepenuhnya patuh terhadap aturan tersebut, meski keduanya dinilai masih menunjukkan sikap kooperatif dengan pemerintah.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujar Meutya dalam keterangan resmi pada Senin (30/03/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah lanjutan jika kedua platform tersebut belum juga menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” lanjutnya.

Table of Content

Meta dan Google Dipanggil untuk Sanksi Administratif

Meta dan Google Dipanggil untuk Sanksi Administratif

Selain TikTok dan Roblox, Komdigi juga mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan teknologi besar, yakni Meta dan Google.

Meta merupakan perusahaan yang menaungi sejumlah platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Sementara itu, Google mengelola platform video terbesar di dunia, YouTube.

Menurut Komdigi, kedua perusahaan tersebut telah dipanggil untuk menjalani proses sanksi administratif karena dianggap melanggar aturan turunan dari PP Tunas, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” jelas Meutya.

Platform X dan Bigo Live Dinilai Sudah Patuh

Di sisi lain, pemerintah mencatat beberapa platform yang telah lebih dulu menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Salah satunya adalah platform X yang telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Perubahan tersebut telah diumumkan melalui pusat bantuan platform dan juga diselaraskan dengan panduan komunitas (community guidelines) yang berlaku.

Platform lain yang dinilai telah mematuhi aturan adalah Bigo Live. Layanan live streaming tersebut menerapkan batas usia akses minimal 18 tahun yang tercantum dalam perjanjian pengguna serta kebijakan keamanan dan privasi mereka.

Bigo Live juga berkomitmen memperkuat sistem moderasi dengan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu proses verifikasi akun dan meminimalkan potensi penyalahgunaan oleh pengguna di bawah umur.

Perubahan Besar bagi Ekosistem Digital Indonesia

Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan platform digital yang menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi di Indonesia.

“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tetapi juga memiliki komitmen terhadap perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Pemerintah pun menyadari bahwa penerapan kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kami memahami bahwa ini bukan langkah satu atau dua hari, tetapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat. Aturan serupa juga telah diterapkan di berbagai negara di Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah,” kata Meutya.

Ia juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi implementasi kebijakan tersebut, termasuk menegur platform yang belum menunjukkan kepatuhan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan ini menyangkut kebiasaan digital masyarakat Indonesia yang sangat tinggi. Di mana, rata-rata pengguna internet di Indonesia diketahui menghabiskan waktu sekitar 7–8 jam per hari untuk aktivitas scrolling di berbagai platform.

Karena itu, kebijakan ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perubahan perilaku digital masyarakat.

“Ini bukan hanya kebijakan baru, tetapi perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, dan perubahan cara yang memerlukan upaya, waktu, dan tenaga, termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah, baik bagi anak maupun orang tua,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak-anak, tanpa menghambat inovasi platform digital.

Kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan industri game online.

FAQ

Apa itu PP Tunas yang dikeluarkan pemerintah Indonesia?

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengaturan penggunaan platform media sosial, game online, serta sistem elektronik lainnya yang digunakan oleh anak-anak.

Mengapa TikTok dan Roblox mendapat peringatan dari Komdigi?

Pemerintah menilai TikTok dan Roblox belum sepenuhnya menunjukkan kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas. Meski demikian, kedua platform masih dianggap kooperatif sehingga saat ini baru diberikan surat peringatan oleh pemerintah.

Platform apa saja yang dianggap melanggar aturan turunan PP Tunas?

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, Meta dan Google tercatat melanggar aturan turunan PP Tunas, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026. Meta menaungi beberapa platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google mengelola YouTube.

Platform apa saja yang sudah mematuhi aturan PP Tunas?

Pemerintah menyebut X dan Bigo Live sebagai platform yang telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan PP Tunas. X menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sementara Bigo Live menerapkan batas usia 18 tahun serta sistem moderasi berbasis kecerdasan buatan untuk memverifikasi akun pengguna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Valya Annisya
EditorValya Annisya
Follow Us

Latest in Gaming

See More